PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Kegiatan ko-kurikuler dilakukan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan peserta diklat. (2) Kegiatan-ekstra kurikuler dilakukan untuk membentuk fisik, moral, mental, serta kesamaptaan peserta diklat dan pengembangan bakat.
