Pasal 3
BAB 2 — KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR
(1) Kepada Pegawai yang melaksanakan Kerja Lembur selama paling sedikit 1 (satu) jam kerja diberikan uang lembur. (2) Pemberian uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Pegawai yang melaksanakan Kerja Lembur pada hari libur kerja, setiap jam kerja diberikan sebesar 200% (dua ratus) persen dari besarnya uang lembur. (3) Besarnya uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk setiap jam kerja melaksanakan Kerja Lembur, sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. (5) Khusus untuk uang lembur pada bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.
