PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm94 Tahun 2014 tentang KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI...
Pasal 2
BAB 2 — KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR
(1) Pegawai dapat diperintahkan kedinasan melaksanakan Kerja Lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas organisasi yang tidak dapat ditangguhkan. (2) Perintah kedinasan melaksanakan kerja lembur dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur. (3) Surat Perintah Kerja Lembur sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
