Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING
(1) Untuk memperoleh persetujuan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara lengkap dan benar paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan permohonan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan permohonan persetujuan penggunaan kapal asing paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan lengkap dan benar. (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, selanjutnya dievaluasi oleh Tim yang keanggotaannya terdiri dari unit Bidang Hukum Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Bidang Kepelabuhanan, Bidang Perkapalan dan Kepelautan, Bidang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, dan Bidang Kenavigasian dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pelayaran Niaga Nasional INDONESIA (Indonesian National Shipowners Association) dan dapat melibatkan asosiasi
atau stakeholders sesuai dengan kebutuhan, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan format Contoh 4 yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal evaluasi yang dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyepakati permohonan tersebut untuk dapat diproses lebih lanjut, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dibuatkan pertimbangan hukum dan Rancangan Keputusan Menteri tentang Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dalam waktu 3 (tiga) hari kerja dengan menggunakan format contoh 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Berdasarkan hasil pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Persetujuan Penggunaan Kapal Asing.
