Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING
(1) Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib menggunakan Kapal berbendera INDONESIA. (2) Dalam hal pengadaan Kapal Berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia atau belum cukup tersedia, maka dapat dilakukan pengadaan kapal dengan memprioritaskan: a. kapal berbendera asing yang sebelum beroperasi di INDONESIA akan berganti menjadi bendera INDONESIA dan dimiliki Badan Hukum INDONESIA yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan dilengkapi dengan surat pernyataan komitmen akan dilakukan pergantian bendera INDONESIA;
b. kapal berbendera asing yang proses pembeliannya oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA yang merupakan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA, yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
- perjanjian pembiayaan (leasing) antara Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dengan perusahaan pembiayaan (leasing);
- akta pendirian anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA; dan
- surat pernyataan komitmen dari Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA bahwa Kapal akan berganti bendera INDONESIA pada akhir periode pembiayaan (leasing). (3) Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal yang dibutuhkan oleh Pemilik Pekerjaan. (4) Perusahaan Angkutan Laut Nasional atau Pemilik kapal berbendera INDONESIA yang tidak mengikuti pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tidak berhak mengajukan ketersediaan kapalnya pada saat evaluasi yang dilakukan oleh Tim.
2018, No.
BAB III TATA CARA DAN PENGAWASAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING
