PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 20A
Penggunaan Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara dengan menggunakan mesin penggerak jenis diesel minimal Euro 4 maupun peralatan dengan penggerak tenaga listrik/hybrid wajib diberlakukan di bandar udara sebagai berikut: (1) Soekarno Hatta - Tangerang (2) Kualanamu - Medan (3) I Gusti Ngurah Rai - Denpasar (4) Juanda - Surabaya (5) Sultan Hasanuddin - Makassar (6) Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan- Balikpapan
