Pasal 67
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Permohonan izin operasi yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara diajukan kepada Menteri dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (3) Evaluasi terhadap persyaratan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberikan: a. surat keputusan izin operasi; atau b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan. (5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.
