PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 66
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Permohonan izin operasi harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. sertifikat uji kelaikan terhadap prasarana dan sarana yang akan dioperasikan; b. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana; c. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana; d. tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat kecakapan; e. tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat keahlian.
