Pasal 60
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Permohonan perpanjangan izin pembangunan diajukan oleh pemegang izin pembangunan kepada Direktur Jenderal, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dilengkapi dengan alasan perpanjangan dan data dukung lengkap. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan: a. surat keputusan perpanjangan izin pembangunan; b. surat penolakan perpanjangan izin pembangunan dilengkapi dengan alasan penolakan.
