PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 59
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Alasan dan data dukung yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) paling sedikit memuat: a. perkembangan pembangunan prasarana yang telah dilaksanakan; b. rincian kendala yang dihadapi dalam pembangunan prasarana; c. rincian alasan belum dapat diselesaikannya pembangunan; d. program kerja pembangunan prasarana selanjutnya.
