PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 42
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f meliputi: a. sistem dan komponen jalan, jembatan, dan terowongan perkeretaapian khusus yang akan dibangun; b. sistem dan komponen stasiun perkeretaapian khusus yang akan dibangun; c. sistem dan komponen peralatan persinyalan perkeretaapian khusus yang akan dibangun; d. sistem dan komponen peralatan telekomunikasi perkeretaapian khusus yang akan dibangun; e. sistem dan komponen instalasi listrik perkeretaapian khusus yang akan dibangun; f. komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun; g. ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun.
