PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 41
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Gambar-gambar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c merupakan gambar desain yang memuat gambar tata letak jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi perkeretaapian khusus yang akan dibangun (denah, tapak, dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar.
