PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN POKOK, BADAN USAHA, WILAYAH PENUNJANG, WILAYAH OPERASI DAN OBYEK PENGANGKUTAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan oleh: a. badan usaha yang memiliki kegiatan pokok; b. badan usaha yang berafiliasi dengan perusahaan yang memiliki kegiatan pokok dengan persyaratan tertentu; atau c. badan usaha yang berafiliasi dengan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan pokok dengan persyaratan tertentu.
