PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN POKOK, BADAN USAHA, WILAYAH PENUNJANG, WILAYAH OPERASI DAN OBYEK PENGANGKUTAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Penyelenggaraan digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka untuk menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa perusahaan yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. (2) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. pertambangan; b. perkebunan;
c. pertanian; atau d. pariwisata.
