Pasal 38
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan yang telah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat mengajukan permohonan izin pembangunan. (2) Izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara; b. Gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal; dan c. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Direktur Jenderal.
