PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 37
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Bentuk surat permohonan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan, surat keputusan pemberian persetujuan prinsip pembangunan, dan surat penolakan permohonan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana contoh 8, contoh 9, dan contoh 10 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
