PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 34
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Bentuk surat peringatan tertulis, surat pembekuan persetujuan prinsip pembangunan, dan surat pencabutan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana contoh 5, contoh 6, dan contoh 7 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
