Pasal 33
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka persetujuan prinsip dibekukan. (3) Pembekuan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya pembekuan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka persetujuan prinsip dicabut.
