PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 30
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
