PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 29
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, harus memuat tahapan perencanaan pembangunan yang meliputi:
a. pradesain; b. desain; c. konstruksi; dan d. pascakonstruksi. (2) Perencanaan teknis berupa desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk trase jalur kereta api khusus berupa: a. titik-titik koordinat; b. lokasi stasiun; c. rencana kebutuhan lahan; dan d. skala gambar. (3) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal.
