PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 108
BAB 5 — INTERKONEKSI PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, harus memperhatikan aspek teknis, keselamatan dan keamanan operasi kereta api serta dilakukan melalui tata cara penyambungan sebagai berikut: a. dilaksanakan di stasiun; b. memiliki ruang bebas yang sama; c. memiliki lebar jalan rel yang sama; d. beban gandar tidak melebihi yang dipersyaratkan; e. analisa mengenai dampak lingkungan hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL); dan f. dilengkapi dengan peralatan antarmuka (interface) apabila sistem persinyalannya berbeda.
