Pasal 107
BAB 5 — INTERKONEKSI PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Perjanjian interkoneksi antara penyelenggara perkeretaapian khusus dengan penyelenggara perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, antara lain memuat hal sebagai berikut: a. pemberian hak akses kepada penyelenggara perkeretaapian khusus untuk mengakses prasarana milik penyelenggara perkeretaapian umum; b. pemberian hak kepada penyelenggara perkeretaapian umum untuk menghitung biaya yang wajar berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku atas penggunaan prasarana perkeretaapian umum yang dimilikinya; c. penyelenggara perkeretaapian umum tidak dapat mengakses prasarana milik penyelenggara perkeretaapian khusus; d. tidak mengubah tanggung jawab masing-masing penyelenggara prasarana perkeretapiaan untuk melakukan kewajiban perawatan dan pemeriksaan prasarana perkeretaapian agar tetap laik untuk dioperasikan.
