PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 9
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat hambatan dalam mengakses sistem OSS yang menyebabkan Pelaku Usaha tidak dapat mengajukan permohonan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional maka permohonan dapat disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan menyampaikan permohonan izin secara tertulis dengan disertai bukti atau keterangan mengenai hambatan yang dialami.
