PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 8
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksanggupan pelaku usaha atas pemenuhan komitmen dan/atau pelanggaran atas pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksaan izin yang diberikan dikenakan sanksi. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal harus menyampaikan usulan dan/atau pemberitahuan kepada Lembaga OSS untuk mencabut izin usaha dan/atau izin operasional NIB pelaku usaha.
