PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 6
BAB 5 — BIAYA PERIZINAN
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan biaya perizinan. (2) Biaya Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sesuai dengan NSPK, yaitu: a. sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk izin yang diberikan oleh Menteri; dan/atau
b. sebagai penerimaan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. (3) Biaya Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibayarkan sebelum Izin Usaha atau Komersial/Operasional Sektor Perhubungan di bidang udara diterbitkan.
