Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BP2IP Malahayati Aceh Besar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 532) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1932), tetap melaksanakan tugas dan fungsi BP2IP Malahayati Aceh Besar sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
