PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 24
BAB 5 — MEKANISME PELAPORAN KETIDAKHADIRAN
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang datang terlambat atau pulang cepat karena alasan kedinasan dilaksanakan dengan ketentuan: a. pegawai menyampaikan Surat Keterangan Datang Terlambat atau Pulang Cepat disertai Surat Perintah Tugas, disposisi, atau dokumen lain yang mendukung, kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan datang terlambat atau pulang cepat; b. format Surat Keterangan Datang Terlambat/Pulang Cepat, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 18 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini.
