PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 23
BAB 5 — MEKANISME PELAPORAN KETIDAKHADIRAN
Pelaporan ketidakhadiran bagi pegawai yang tidak masuk kerja karena tugas belajar dilaksanakan dengan pegawai menyampaikan copy Surat Perintah Tugas Belajar kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja.
