PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 21
BAB 5 — MEKANISME PELAPORAN KETIDAKHADIRAN
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena dinas luar, dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Perintah Tugas kepada petugas pengelola daftar hadir, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan masuk kerja.
