Pasal 20
BAB 5 — MEKANISME PELAPORAN KETIDAKHADIRAN
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit sangat berat atau sakit lama, dilaksanakan dengan tahapan: a. pegawai wajib memberitahukan secara lisan maupun tulisan kepada atasan langsung perihal tidak masuknya karena alasan sakit sangat berat; b. dalam kesempatan pertama, Pegawai mengajukan Surat Permohonan Izin Sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan izin cuti sakit, apabila tidak masuknya 15 (lima belas) hari atau lebih, karena
sakitnya sangat berat dan lama dengan melampirkan surat keterangan dokter; c. dalam kesempatan pertama, Pegawai mengajukan Surat Permohonan Izin Cuti Sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan izin cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan; d. pejabat yang berwenang memberikan cuti mengeluarkan Surat Izin Cuti Sakit bagi pegawai dimaksud; e. format surat Permohonan Izin Cuti Sakit dan Surat Izin Cuti Sakit, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 5 dan 6 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini; f. surat Izin Cuti Sakit dan surat keterangan dokter disampaikan kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja.
