Pasal 9
BAB 3 — PENETAPAN LINTAS PELAYANAN DAN JARINGAN PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Menteri MENETAPKAN: a. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara (berdasarkan perjanjian antarnegara); b. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota antarprovinsi; c. lintaspelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi yang berada pada jaringan jalur perkeretaapian nasional; d. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten yang berada pada jaringan jalur perkeretaapian nasional; e. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan yang melampui 1 (satu) provinsi; f. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan yang melampui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang berada pada jaringan jalur keretaapi nasional; g. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional.
