PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS...
Pasal 10
BAB 3 — PENETAPAN LINTAS PELAYANAN DAN JARINGAN PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Gubernur MENETAPKAN: a. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi; b. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi; c. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi; dan d. lintas pelayanan perkotaan yang melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi pada jaringan jalur kereta api provinsi.
