PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS...
Pasal 21
BAB 3 — PENETAPAN LINTAS PELAYANAN DAN JARINGAN PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antarmoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h merupakan kesesuaian jadwal antara kereta api dengan kereta api lainnya dan antara kereta api dengan moda transportasi lainnya.
