PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS...
Pasal 20
BAB 3 — PENETAPAN LINTAS PELAYANAN DAN JARINGAN PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g dengan mempertimbangkan: a. kemudahan/aksesibilitas penumpang dalam melakukan perpindahan dari moda yang satu ke moda yang lain; dan b. potensi pada pusat kegiatan dan pusat logistik yang akan menggunakan jasa angkutan kereta api.
