PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS...
Pasal 17
BAB 3 — PENETAPAN LINTAS PELAYANAN DAN JARINGAN PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, meliputi www.djpp.kemenkumham.go.id
pelayanan angkutan orang dan/atau barang yang bersifat komersial dan/atau penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
