PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS...
Pasal 16
BAB 3 — PENETAPAN LINTAS PELAYANAN DAN JARINGAN PELAYANAN PERKERETAAPIAN
(1) Kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan prakiraan jumlah permintaan angkutan orang dan/atau barang dengan kereta api. (2) Prakiraan jumlah permintaan angkutan orang dan/atau barang dapat dilakukan dengan pendekatan: a. pasar yang sudah ada; b. membuka pasar baru; dan/atau c. karena penugasan pemerintah.
