PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 4
Fasilitas keselamatan lalu lintas jalan dan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) harus sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam:
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2006;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; dan
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
