PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 3
(1) DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (2) DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat untuk pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan meliputi: a. marka jalan; b. rambu lalu lintas; c. pagar pengaman jalan; d. alat pemberi isyarat lalu lintas; e. delineator; f. paku jalan, dan/atau g. cermin tikungan. (3) DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat untuk pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk: a. pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan meliputi:
- marka jalan;
- rambu lalu lintas;
- pagar pengaman jalan;
- alat pemberi isyarat lalu lintas;
- delineator;
- paku jalan; dan/atau
- cermin tikungan; dan/atau b. pengadaan, peningkatan, atau perawatan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor. www.djpp.kemenkumham.go.id
