PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG LAUT
(1) Izin Usaha Angkutan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Izin Usaha Angkutan Laut (Angkutan di Perairan) (SIUPAL); atau b. Izin Operasi Angkutan Laut Khusus. (2) Untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
