PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG LAUT
(1) Izin Pelabuhan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan; b. Penetapan Lokasi Pelabuhan; c. Izin Pembangunan Pelabuhan Laut; d. Izin Pengembangan Pelabuhan; dan e. Pengoperasian Pelabuhan. (2) Untuk memperoleh Izin Pelabuhan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
