PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88tahun2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM...
Pasal 18
BAB 5 — PENGAWASAN
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri berwenang: a. menghentikan Subdisi; b. mengganti operator angkutan umum; c. merubah trayek layanan angkutan; d. merubah tarif layanan Subsidi; atau e. merubah kapasitas dan jenis kendaraan.
