PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88tahun2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM...
Pasal 17
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. kesesuaian trayek angkutan;
b. tarif angkutan; dan c. standar pelayanan minimal. (4) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
