PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Subbagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, dan keprotokolan; b. penyiapan penyusunan rencana dan program, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan dan pemeliharaan BMN serta evaluasi dan laporan.
