PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemanfaatan aset, dan promosi. (2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Kepala untuk membantu Kepala dalam melaksanakan Pengembangan Usaha.
