PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subseksi Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pendataan, bimbingan dan konseling, pembinaan mental dan moral, pemeriksaan kesehatan, pengawasan perlengkapan, administrasi alumni, serta optimalisasi daya serap lulusan pendidikan dan pelatihan. (2) Subseksi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan program dan kerja sama.
