PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program, evaluasi pendidikan dan pelatihan, sertifikasi serta pengelolaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan; dan b. penyiapan penyusunan rencana dan program, pengoordinasian operasional, serta evaluasi dan pelaporan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
