PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENGUMPULAN DATA
(1) Pengumpulan data dilaksanakan secara komputerisasi (program aplikasi). (2) Disetiap jenjang WD, WDK, SWD diadakan validasi oleh petugas yang ditunjuk sebagai kontak personil oleh Kepala Unit pada WD, WDK, SWD masing-masing. (3) Pengumpulan data dengan komputer wajib dilaksanakan secara on-line. (4) Pengumpulan data dengan komputer dapat dilaksanakan secara Batch System, sepanjang jaringan komunikasi dan informasi tidak memungkinkan.
