PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENGUMPULAN DATA
(1) Pengumpulan data operasional sektor perhubungan di tingkat daerah dilaksanakan oleh WD Direktorat Jenderal dan Badan secara berkala dan berjenjang disampaikan kepada SWD masing-masing. (2) Dinas Perhubungan dapat menjadi bagian dari alur data dan informasi Kementerian Perhubungan setelah dibuat Kesepakatan antara Dinas Perhubungan dengan PSW.
