PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2020 tentang PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai berikut: a. Sepeda Motor; b. mobil penumpang; c. mobil bus; d. mobil barang; dan e. kendaraan khusus. (2) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi ke dalam kategori sebagai berikut: a. L1, L2, L3, L4, dan L5 untuk Sepeda Motor; b. Ml untuk mobil penumpang; c. M2 dan M3 untuk mobil bus; dan d. Nl, N2, N3, Ol, O2, O3, dan O4 untuk mobil barang.
