Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (2) Persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian tipe Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain melakukan pengujian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai harus melakukan penambahan pengujian tipe fisik. (4) Penambahan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagaimana pada ayat (3) berupa pengujian terhadap: a. baterai listrik; b. alat pengisian ulang energi listrik; c. perlindungan sentuh listrik; d. keselamatan fungsional; dan e. emisi hidrogen.
(5) Penambahan pengujian tipe fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d dilakukan terhadap baterai yang memenuhi ketentuan: a. tegangan lebih besar dari 60 (enam puluh) Volt dan lebih kecil atau sama dengan 1500 V DC (seribu lima ratus Volt direct current); atau b. tegangan lebih besar dari 30 (tiga puluh) Volt dan lebih kecil atau sama dengan 1000 V AC (seribu Volt alternate current).
